MANADO, iNews.id - Pemuda berinisial SDL (19) warga Tobayagan Dusun 1, Pinolosian Tengah, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pencabulan ini terjadi di rumah korban pada Sabtu (8/1/2022) dini hari. Modusnya dengan masuk ke kamar korban yang sedang tertidur lalu mencabulinya.
"Korban terbangun lalu berteriak meminta tolong kepada keluarganya, seketika itu juga tersangka melarikan diri,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polres Bolsel. Polisi yang menerima laporan kemudian memanggil terlapor sebagai saksi untuk diminta keterangan terkait pelaporan tersebut.
"Usai diperiksa, SDL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw