Mantan Ketua PWI Sulsel Segera Disidang terkait Korupsi Aset Pemprov

MAKASSAR, iNews.id – Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Zulkifli Gani Ottoh tidak lama lagi segera disidang terkait kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat memastikan berkasnya sudah rampung atau P21.
“Berkas sudah rampung, kami tinggal menunggu dari Polda Sulsel untuk berkas pelimpahan tersangka beserta barang buktinya ke Kejati Sulsel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Kamis (22/11/2018).
Dalam kasus ini, Zulkifli diduga merugikan negara karena mengomersialkan aset Pemprov berupa gedung di Jalan Andi Pangeran Pettarani Nomor 31, Makassar, Sulsel, tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, uang sewa dari aset negara itu juga diduga tidak disetorkan ke kas daerah Pemprov Sulsel. Perbuatannya dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel ditemukan adanya keganjilan atau kerugian negara senilai Rp1,6 miliar lebih dari penyewaan lahan dan gedung negara tersebut.
Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara laporan polisi yang diterima pelapor, Baharuddin Amin nomor SP2HP/89.d/XI/2018/Ditreskrimsus tentang perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, disampaikan sudah rampung. Dalam surat bertanda tangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan disampaikan, laporan pengaduan pelapor tentang tindak pidana korupsi penyewaan aset milik Pemprov Sulsel dalam hal tersangka mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh.
“Berkas perkara telah dikirim kembali dan telah dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” tulis Yudhiawan.
Sebelumnya, kasus yang ditangani tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh sebagai tersangka sejak tahun 2017. Namun, berkas baru dinyatakan lengkap pada November 2018.
Zulkifli, salah seorang yang dianggap bertanggung jawab atas penyewaan lahan negara untuk usaha waralaba toko ritel dan rumah makan. Dia tidak menyetorkan hasil penyewaan itu ke kas negara dengan dalih lahan milik PWI Sulsel. Belakangan diketahui lahan itu milik negara.
Editor: Maria Christina