get app
inews
Aa Text
Read Next : 26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Ketahuan Terima Uang, Purbaya: Sekarang Bukan Saatnya Main-Main

Maling Bobol Rumah PNS di Maros, Uang Rp4,5 Juta Raib Digondol Pelaku

Sabtu, 22 Februari 2020 - 11:55:00 WITA
Maling Bobol Rumah PNS di Maros, Uang Rp4,5 Juta Raib Digondol Pelaku
Rumah PNS di Maros dibobol maling saat pemiliknya bekerja. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan).

MAROS, iNews.id - Maling membobol rumah seorang PNS di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan membawa kabur uang senilai Rp4,5 juta. Aksi pencurian ini diduga terjadi saat pemilik rumah sedang pergi bekerja.

Pemilik rumah, Faisal mengatakan, dia sempat pulang ke rumah untuk istirahat pada Jumat (21/2/2020) siang pukul 14.00 WITA, dan kembali ke kantor 30 menit kemudian. Begitu kembali ke rumah sekitar pukul 17.00 WITA dia mendapati pintu samping rumah sudah rusak.

"Pintu samping sudah rusak. Seperti dicongkel," kata Faisal kepada iNews di Mapolsek Tanralili, Kabupaten Maros, Sulsel, Sabtu (22/2/2020).

Menurut dia, maling tersebut membawa kabur uang senilai Rp4,5 juta yang disimpan di lemari pakaian. Pencuri hanya merampas uang tunai tersebut dan beruntung perhiasan istrinya yang berada di lemari tidak ikut hilang.

Anggota Reskrim Polsek Tanrilili, Aipda Syainuddin mengatakan, petugas sudah melakukan olah TKP dan mendapati tiga sidik jari milik terduga pelaku di cermin lemari. Namun kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Modusnya pelaku dengan mencongkel rumah pintu samping rumah korban," ujar Syainuddin.

Polisi menduga pelaku orang di sekitar lingkungan korban. Sebab, dia sudah mengetahui kondisi rumah tersebut, termasuk waktu korban meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong.

"Pelaku juga diduga kerap melakukan aksi bobol rumah seperti ini," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut