Makassar Geger! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Gudang Kampus Unhas
MAKASSAR, iNews.id – Warga dan sivitas akademika Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di dalam gudang belakang Gedung Teaching Industry, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan sudah membusuk.
Identitas korban diketahui bernama Firman. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan kampus yang hendak buang air kecil di sekitar gudang tersebut. Saksi terkejut melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa dengan aroma menyengat.
Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Tamalanrea bersama Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dekat jasad korban.
"Di lokasi kejadian, kami menemukan barang-barang milik korban berupa tumpukan besi tua, karung, obeng, serta pisau," ujar Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf.
Kondisi jenazah saat ditemukan sudah mengalami perubahan warna dan mengeluarkan bau tidak sedap, menandakan korban telah meninggal dunia sejak beberapa hari lalu. Polisi menduga korban tewas akibat tersengat aliran listrik (kesetrum).
Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya peralatan pertukangan dan besi tua, yang mengindikasikan korban tengah mencari barang bekas di area gudang tersebut sebelum insiden maut terjadi. Namun, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman terkait motif keberadaan korban di area kampus tersebut.
Usai proses olah TKP selesai, jenazah Firman langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Polisi akan melakukan otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, apakah murni kecelakaan kerja (tersengat listrik) atau ada unsur lain.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi lengkapnya," kata Kompol Muhammad Yusuf.
Editor: Kastolani Marzuki