Mahasiswa Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu di Konawe Selatan, Hendak Dibawa ke Kendari
KENDARI, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran gelap satu kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh di pelataran Bandar Udara Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan. Kasus ini diungkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan barang haram tersebut diamankan dari seorang pemuda berinisial ZH (21).
"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami dapatkan beberapa waktu yang lalu dan kami konsen untuk tindak lanjuti terkait masalah informasi tersebut," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, awalnya polisi menerima informasi adanya penyelundupan narkotika asal Aceh yang hendak dibawa ke Kota Kendari. Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Sultra melaksanakan persiapan penyelidikan yang matang sambil menunggu kedatangan pesawat yang membawa tersangka ZH di Bandara Haluoleo.
"Kemudian ketika keluar di pelataran bandara kami langsung mengamankan tersangka bekerja dengan rekan-rekan pengamanan bandara termasuk juga POM AU," katanya.
Dia menyebut peran tersangka yang masih berstatus mahasiswa tersebut sebagai kurir dari jaringan bandar yang ada di atasnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui diperintahkan bandar untuk mengantarkan barang tersebut ke Kota Kendari. Tersangka ZH sebelumnya sudah melakukan perjalanan di Kota Kendari pada 2023 untuk orientasi lokasi pengiriman barang tersebut.
Setelah orientasi, tersangka ZH diperintahkan bandar di atasnya untuk kembali ke Aceh. Kemudian dia diperintahkan menuju Kendari membawa barang haram tersebut.
Tersangka membawa barang haram itu dengan cara memasukkan ke dalam koper yang telah dilipat di dalam lipatan kain, lalu dimasukkan ke dalam bagasi.
"Tersangka terbang melalui Bandara Kualanamu Sumatera Utara tujuan Jakarta untuk transit dan dilanjutkan ke Kota Kendari atau Bandara Haluoleo," katanya.
Sesampainya di Bandara Haluoleo, bagasi tersebut baru diambil kemudian diamankan. Barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu 1.028,2 gram.
"Ini sudah kami cek di laboratorium dan hasilnya positif yaitu sabu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Donald Karouw