TAKALAR, iNews.id - PT PLN (Persero) memutus aliran listrik sementara lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebab pemerintah daerah belum membayarkan tagihan listriknya.
Manager PLN UP3 Makassar Selatanm, Raditya mengatakan, sebelum pemutusan ini, sudah ada komunikasi dan koordinasi, baik tertulis maupun lisan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar.
Pemuda 18 Tahun Pembuat Hoaks Jaksa Terima Suap di Sidang Habib Rizieq Ditangkap di Takalar
Namun hingga jatuh tempo pada Rabu (28/4/2021), belum juga ada pelunasan tagihan listrik untuk PJU yang berkisar Rp1,2 miliar untuk Maret dan April 2021.
"Kami berharap Pemkab Takalar dapat segera melunasi tagihan rekening listrik tersebut, agar kami dapat melakukan penyambungan kembali aliran listrik PJU," kata Raditya di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (29/4/2021).
Hal ini sekaligus meluruskan pernyataan Bupati Takalar Syamsari Kitta yang pernah menyebut kewenangan penerangan jalan merupakan tanggung jawab PLN.
"Dalam hal ini PLN hanya bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan aliran listrik," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Follow Berita iNewsSulsel di Google News