MAKASSAR, iNews.id - Masyarakat memiliki minat tinggi untuk melamar pekerjaan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun harus diketahui, gaji kedua pegawai pemerintah ini ternyata berbeda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS.
Jika CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok, PPPK digaji penuh. Sistem gaji untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya, diatur dalam PP No 98 Tahun 2020 dengan gaji tertinggi Rp6,7 juta.
Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut,
- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Editor: Andi Mohammad Ikhbal