get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Guru PPPK asal Lampung Ditemukan Tewas Terikat dalam Kamar Kos di OKU

Lamar CPNS atau PPPK? Ini Perbedaan Gaji Status Pegawai Pemerintah

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:15:00 WITA
Lamar CPNS atau PPPK? Ini Perbedaan Gaji Status Pegawai Pemerintah
ASN di Balai Kota Makassar. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Masyarakat memiliki minat tinggi untuk melamar pekerjaan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun harus diketahui, gaji kedua pegawai pemerintah ini ternyata berbeda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. 

Jika CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok, PPPK digaji penuh. Sistem gaji untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya, diatur dalam PP No 98 Tahun 2020 dengan gaji tertinggi Rp6,7 juta. 

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut,

- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut