get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

KPK Geledah Kantor Dinas PUTR dan BPK Sulsel, Sejumlah Dokumen Keuangan Disita

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:07:00 WITA
KPK Geledah Kantor Dinas PUTR dan BPK Sulsel, Sejumlah Dokumen Keuangan Disita
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel di Kota Makassar, Kamis (21/7/2022). Dari penggeledahan itu sejumlah dokumen keuangan  disita.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas PUTR.

"Di dua lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Dengan adanya penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.

Akan diumumkan KPK terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Saat ini KPK masih mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan serta pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Sebelumnya, dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.

Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut