get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa 4 Mobil di Kantor Gubernur Sulsel 

Klinik Kecantikan Ilegal Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi

Rabu, 20 November 2019 - 15:14:00 WITA
Klinik Kecantikan Ilegal Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi
Klinik berkedok salon kecantikan ilegal di Makassar digerebek Polisi, Selasa (19/11/2019). (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

MAKASSAR, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Makassar menggerebek klinik berkedok salon kecantikan ilegal di Jalan Emi Saelan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/11/2019). Puluhan botol infus, jarum suntik dan cream kecantikan wajah yang tidak memiliki label Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak memiliki izin perawatan kecantikan sesuai anjuran dokter disita sebagai barang bukti.

Saat penggrebekan, sejumlah perawat abal-abal sedang melayani pasien yang hendak melakukan perawatan kecantikan. Padahal seluruh karyawan yang melakukan perawatan tidak memiliki keterampilan dan izin dalam bidang kesehatan kecantikan wajah sesuai instruksi dari dokter.

Dari hasil interogasi, klinik tersebut juga tidak memiliki izin untuk melakukan perawatan kecantikan. Pelaku mengaku melayani perawatan kecantikan tanpa panduan dokter spesialis kecantikan.

Praktek ini telah hampir dua tahun beroperasi dengan melayani sejumlah pasien mulai dari sulam alis, sulam bibir hingga memutihkan kulit.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, penggerebekan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya klinik yang melaksanakan praktek kedokteran dan kecantikan. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi.

“Ini masuk praktek kedokteran ilegal,” katanya.

Indratmoko mengatakan, saat polisi datang, para pelaku sedang melaksanakan aktifitasnya. Padahal klinik ini tidak memiliki izin praktek sebagai klinik kecantikan, dan karyawannya tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan bahan-bahan yang digunakan dalam prakteknya dengan membeli. “Kita masih selidiki mereka beli dari mana,” kata Indratmoko.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pemilik salon dan karyawan klinik ilegal ini dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangan. Para pelaku diancam dengan pasal 29 Undang-Undang tahun 2004 tentang Kedokteran dengan ancaman hukuman enam hingga 15 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut