Ketua, Sekretaris dan Komisioner KPU Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah
PANGKEP, iNews.id - Kasus korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), 2024 memasuki babak baru. Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka, yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pangkep berinisial I, Sekretaris KPU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS serta seorang komisioner berinisial M.
Ketiganya diduga melakukan persengkokolan dalam proses pengadaan dengan modus meminta fee sebesar 10 persen kepada para penyedia yang telah mereka tunjuk.
Dalam praktiknya, Ketua KPU bersama seorang komisioner dan PPK diduga mengatur pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing, namun tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Negosiasi harga dalam sistem e-procurement disebut hanya formalitas untuk menutupi praktik yang menyimpang.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi, tiga ahli serta mengantongi dua alat bukti yang sah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, Senin (1/12/2025).
Ketiga pejabat tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, namun diduga mengintervensi dan menunjuk langsung calon penyedia.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp554 juta. Dari jumlah tersebut, Kejari Pangkep telah menyita uang tunai Rp205 juta sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta kerugian negara masih belum dikembalikan.
Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh tim dokter, ketiga tersangka langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan secara terbuka.
Editor: Kurnia Illahi