Kedapatan Curi HP di Pasar, Ibu Muda Hamil 5 Bulan Ditangkap Warga

MAKASSAR, iNews.id - Seorang ibu muda yang tengah hamil lima bulan berinisial HR (22) ditangkap warga karena kedapatan mencuri ponsel milik salah seorang pengunjung Pasar Dadak di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/11/2022). Oleh warga, pelaku lalu diserahkan ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala membenarkan pihaknya mengamankan seorang perempuan yang kedapatan mencuri hp di Pasar Dadak.
"Pelaku berjenis kelamin perempuan dalam keadaan hamil lima bulan," katanya, Senin (14/11/2022).
Ia mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan berpura-pura sebagai pengunjung.
"Saat korban lengah, pelaku mengambil hp yang disimpan di jaket korban," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya, kata dia, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku pernah ditahan di Rutan Makassar selama 10 bulan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Biringkanaya dalam keadaan sehat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, sambungnya, pelaku terancam Pasal 363 dan 362 dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, kepada polisi, HR mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di Pasar Dadak.
Ia berdalih, nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan orang tuanya dalam kondisi sakit serta sang suami tidak menafkahinya.
"Dari rumah sudah saya niatkan untuk mencuri. Saya sedang hamil lima bulan," katanya.
Bukan itu saja, pelaku juga mengaku sudah sering melakukan pencurian dan pernah ditahan.
"Pernah ditahan sebelumnya, dengan kasus yang sama, Pak," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi