get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Ini Modus Kawanan Pencuri Besi Proyek Jalan di Makassar Saat Beraksi

Kawanan Pencuri Besi Proyek Jalan Diringkus Polisi 

Jumat, 23 September 2022 - 10:37:00 WITA
Kawanan Pencuri Besi Proyek Jalan Diringkus Polisi 
Pelaku pencurian besi proyek (baju hitam dan abu-abu) saat diamankan petugas dari kediamannya. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

MAKASSAR, iNews.id -  Polisi berhasil menangkap kawanan pelaku pencurian besi proyek pembangunan jalan di Makassar, Sulawesi Selatan. Akibat pencurian itu, pemilik perusahaan kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Afhi Abrianto mengatakan, para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus menggunakan atribut jasa kontraktor. Hal itu agar tidak membuat warga curiga saat mereka beraksi. 

"Sehingga mereka dengan leluasa memotong besi lalu membawanya," katanya.

Saat beraksi di Jalan Cenderawasih, kawanan pelaku ini sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV). Polisi yang mengetahui itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menggerebek sebuah rumah di kawasan Kabupaten Takalar, Sulsel.

Rumah itu diduga merupakan tempat persembunyian salah satu kawanan pelaku pencurian besi proyek pembangunan jalan di Makassar. 

"Lokasi ini diduga menjadi tempat salah satu markas dari para pelaku. Setelah diberikan informasi oleh  dua orang rekan pelaku yang terlebih dahulu dibekuk di Kota Makassar," ujarnya.

Meski tidak mendapati pelaku yang disasar, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemotong besi yang berada di dalam rumah.

Setelah melakukan penyitaan, polisi kemudian bergerak ke salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar untuk melakukan penyitaan barang bukti lainnya berupa besi yang dicuri pelaku dan telah dijual ke salah satu penadah.

"Total tiga orang pelaku ditangkap dari kawanan pelaku pencurian besi yang merugikan korban yakni salah satu perusahaan sebesar Rp200 juta," 
   
Saat ini, polisi masih mengejar tiga orang rekan pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Mariso.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut