get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penculikan Bilqis Terungkap, Bareskrim Bentuk Timsus Bongkar Sindikat Jual-Beli Anak

Kasus Kredit Fiktif, Puluhan Kendaraan dan Uang Tunai Miliaran Rupiah Disita Polda Sulsel

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 21:27:00 WITA
Kasus Kredit Fiktif, Puluhan Kendaraan dan Uang Tunai Miliaran Rupiah Disita Polda Sulsel
Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif. (Foto: Wahyu Ruslan).

MAKASSAR, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita sejumlah truk kontainer dan belasan mobil. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan korupsi kredit fiktif

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita uang tunai senilai 1,7 miliar rupiah. Kasus yang melibatkan oknum bank pemerintah kota Makassar ini menyebabkan kerugian negara hingga 55 miliar rupiah. 

"Bahkan ini ada uang kontan sebesar 1,7 miliar rupiah kemudian perangkat elektronik juga kemudian sejumlah kendaraan. Ini kaitannya dengan permodalan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Sabtu (31/8/2024). 

Dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga terlapor, masing-masing berinisial MN, RF dan MAN dengan menggunakan data fiktif dan ganda, bekerja sama dengan oknum pihak bank.

"Modusnya yang terlibat mengajukan pencairan permohonan kredit tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif, ganda termasuk menaikkan nilai gaji pokok kemudian tidak melakukan analisis kredit," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, kata dia belum menetapkan tersangka, namun kasus ini sudah tahap penyidikan. Sementara pemeriksaan, lanjut dia dilakukan terhadap 154 orang sebagai saksi, di antaranya 11 orang bank, pengurus koperasi enam orang, pengelola koperasi 10 orang dan anggota koperasi 120 orang serta tujuh orang penerima aliran dana.

"Kenapa kami rilis hari ini karena kasusnya sudah naik ke penyidikan. Tentunya dalam wakru dekat kami berharap sudah bisa ditetapkan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut