get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kasus Korupsi Proyek Rumah Adat, Kejari Jeneponto Tetapkan 4 Tersangka

Senin, 17 Januari 2022 - 22:42:00 WITA
Kasus Korupsi Proyek Rumah Adat, Kejari Jeneponto Tetapkan 4 Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardi Ilam Ariady saat memberikan keterangan penetapan 4 tersangka dugaan korupsi komunitas rumah adat terpencil. (Foto: iNews/Sulaiman Nai)

JENEPONTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan empat tersangka dugaan korupsi Komunitas Rumah Adat Terpencil, Senin (17/1/2022). Usai penetapan status, keempatnya langsung ditahan.

Identitas keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HM, SM, AM dan DR. Mereka memiliki perang masing-masing dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp1,3 miliar.

"Dugaan korupsi proyek rumah adat di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara Rp1,3 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardi Ilam Ariady, Senin (17/1/2022).  

Pantauan iNews, sebelum dibawa ke Rutan kelas II Jeneponto, keempat tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejaksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka ditahan di Rutan Kelas II Jeneponto.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut