Kasus Dugaan Perdagangan Anak Lintas Negara, 3 Warga Pinrang Ditangkap Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Polisi menyelidiki kasus dugaan perdagangan anak lintas negara. Dalam perkara ini, tiga warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Haeruddin mengatakan, penangkapan ini setelah polisi mendapat informasi adanya anak yang diambil dari Malaysia.
Dari informasi tersebut, diamankan dua perempuan berinisial S (50) dan RJ (36). Keduanya lalu menyebut satu orang lagi yakni berinisial RL (49).
"Untuk ketiganya sudah kami amankan," ujarnya Kamis (4/8/2022).
Dia menjelaskan, ketiga terduga pelaku perdagangan anak tersebut kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara untuk 4 anak yang sempat dibawa mereka sudah dalam pengawasan pihak berwenang.
"Dari pemeriksaan sementara, keempat anak itu dibawa dari Malaysia. Anak-anak ini memiliki perawakan atau keturunan yang berbeda. Ada yang keturunan Tiongkok hingga India," katanya.
Menurut Muhalis, salah satu pelaku yakni RL mengaku menjadi ayah angkat dari keempat anak yang berbeda etnis tersebut. Namun polisi masih akan memastikan kewarganegaraan keempat anak itu.
"Keterangan dia (RL) anak-anak itu ditemukan dalam keadaan telantar. Ada yang diambil di jalan, ada juga yang diambil setelah orang tuanya meninggal dunia. Tapi kami masih dalami," ucapnya. (Ansar Jumasang)
Editor: Donald Karouw