Tegas, Kapolres Enrekang Tegur Warga yang Langgar Prokes saat Gelar Pesta Pernikahan
ENREKANG, iNews.id – Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menegur warga yang menggelar pesta pernikahan dan melanggar protokol kesehatan (prokes). Teguran ini diberikan saat Andi melakukan operasi yustisi di dua lokasi pernikahan di Kecamatan Anggeraja.
Pelaksanaan operasi yustisi untuk memastikan langsung penerapan prokes di lokasi acara. Operasi ini, kata dia, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Enrekang, sebab saat ini penyebaran sangat meningkat dengan segnifikan.
Terlihat Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menggunakan pengeras suara toa memberikan imbauan kamtibmas dan mewajibkan menerapkan prokes.
Dia menambahkan, untuk Kabupaten Enrekang sudah berada di zona merah.
"Maka dari itu kami dari satuan satgas penganan Covid-19 Kabupaten Enrekang tak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat yang menghadiri resepsi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Andi, Jumat (6/8/2021).
Andi juga memberikan teguran ke salah satu warga yang menyelenggarakan hajatan pernikahan, sebab pelaksanaan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Seperti banyaknya masyarakat yang makan di tempat, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," katanya.
Hal ini sangat berbahaya dan mengakibatkan peningkatan penularan Covid-19 di masyarakat serta berpotensi menjadi cluster pesta pernikahan.
"Kami meminta kesadaran dan kewaspadaan seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker," kata Andi.
Dia meminta agar warga yang menyelenggarakan hajatan pernikahan menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur tempat duduk agar tidak berdekatan sesuai Prokes.
"Serta untuk mengurangi kerumunan, agar tidak menyediakan makanan dengan prasmanan tapi menyediakan dengan nasi kotak. Ini merupakan salah satu ikhtiar kita bersama, agar terhindar dari Covid-19," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto