get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Musnahkan 385.000 Batang Rokok Ilegal di Palangka Raya 

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 1,8 Juta Lebih Rokok Ilegal dan 265 Liter Miras

Rabu, 30 November 2022 - 18:39:00 WITA
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 1,8 Juta Lebih Rokok Ilegal dan 265 Liter Miras
Bea dan Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan rokok ilegal dan ratusan liter miras. (Foto: Yoel Yusvin/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan berupa jutaan rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, Rabu (20/8/2022). Pemusnaan barang milik negara ini hasil penindakan serta putusan pengadilan tahun 2022.
  
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, rokok yang dimusnahkan sebanyak 1,8 juta lebih dengan berbagai merek, sementara untuk miras sebanyak 265 liter.

"Ini (pemusnahan) kita lakukan karena mereka tidak membayar pajak. Artinya mereka ini ilegal," katanya, Rabu. 

Bukan itu saja yang dimusnahkan, pihaknya juga memusnahakan 132 buah part senjata, 12 anak panah, 47 buah alat bantu seks, 523 buah kosmetik, 100 butir obat serta 1.300 lebih lembar masker.

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hsail penindakan selama tahun 2021 sampai dengan 2022.

Diperkirakan nilai barang ilegal ini sebesar Rp2 miliar lebih, adapun potensi kerugian negara yang disebabkan sebesar Rp1,2 miliar lebih. 

Dia mengatakan, pemusnaan barang milik negara merupakan komitmen DJBC dalam mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi menganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

Penindakan barang larangan ini juga dalam rangka menjalankan tugas utama bea dan cukai yaitu sebagai community protector dan revenue collector 

"Bea dan cukai melakukan pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai," ungkapnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut