get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

Kantor BPN Sulsel Digeledah Kejati terkait Kasus Mafia Tanah, Puluhan Bundel Dokumen Disita

Kamis, 02 November 2023 - 16:47:00 WITA
Kantor BPN Sulsel Digeledah Kejati terkait Kasus Mafia Tanah, Puluhan Bundel Dokumen Disita
Kejati Sulsel menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan Kantor BPN Sulsel terkait kasus dugaan mafia tanah dalam proyek Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo. (Foto: Abdoellah Nicolha).

MAKASSAR, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor BPN Sulsel. Penggeledahan terkait kasus dugaan mafia tanah dalam proyek Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo.

Dalam penggeledahan itu, kejaksaan menyita 27 bundel dokumen. Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sulsel menetapkan dan menahan enam tersangka yang diduga terlibat mafia tanah dalam proses pembayaran ganti rugi lahan di proyek tersebut.

“Berdasarkan surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print 1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus TPK GLD/2023/ PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (2/11/2023).

Dia menjelaskan, barang bukti tersebut dibawa ke kantor kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut. Dokumen yang disita, meliputi tentang poin-poin kawasan hutan Passeloreng, gambaran kondisi area Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan dan peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan.

"Dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Sulsel dan penanganan kontrak," ucapnya.

Barang bukti lainnya yang disita terkait kasus tersebut, yaitu barang elektronik dari rumah tersangka AA.  Selain dokumen, tim kejati juga menyita satu buah handphone merek Oppo milik istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk Toshiba 16 GB.

"Sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Wajo," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut