get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesaksian Anak Lihat Pembunuh Ayah dan Kakak di Maros: Bajunya Hijau, Rambut Pendek

Kakek di Maros yang Cabuli Cucu Berusia 6 Tahun Terancam Hukuman di Atas 15 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:12:00 WITA
Kakek di Maros yang Cabuli Cucu Berusia 6 Tahun Terancam Hukuman di Atas 15 Tahun Penjara
Kakek di Maros yang mencabuli cucunya berusia enam tahun terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

MAROS, iNews.id - Kakek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RL (57) yang mencabuli cucunya berusia enam tahun terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," katanya, Kamis (19/1/2023).

Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban merasakan sakit ketika buang air kecil.

Mengetahui, sambungnya, sang ibu lalu menanyakan kepada korban dan barulah anak ini cerita bahwa telah dicabuli oleh kakeknya. 

"Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali dengan menyentuh alat vital korban," ungkapnya.

Pencabulan itu, kata dia, berawal saat korban dan pelaku sedang nonton televisi (TV) di rumah Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.

Namun, kedekatan di antara mereka tidak disangka membuat sang kakek yang seharusnya menjadi teman bermain cucunya malah tega melakukan tindakan aksi bejat saat ibu korban tengah sibuk mencuci pakaian di kamar mandi.

"Alasannya karena ada kedekatan sering nonton TV dan sering digendong hingga timbullah niat tersebut," ujarnya. 

Sang ibu yang tidak terima dengan perbuatan bejat kakek langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumah.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut