JENEPONTO, iNews.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menahan Kepala Desa (Kades) Tombo-Tombolo, Kecamatan Bangkala, berinisial JM, Kamis (21/12/2023). JM yang sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap warganya ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Pantauan di lokasi, penahanan JM diwarnai isak tangis keluarga. Istri dan anak-anak tersangka serta ratusan warga Tombo-Tombolo tampak histeris begitu JM dibawa penyidik ke mobil tahanan.

Pemain Bola Egwuatu Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Langsung Ditahan
Mereka juga berupaya menghalang-halangi petugas. Namun, aparat Polres Jeneponto sigap mengamankan situasi di Kantor Kejari Jeneponto.
Kasi Pidum Kejari Jeneponto, Kasmawati Saleh mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka hari ini kita telah terima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Perempuan di Cakung Jadi Korban Penganiayaan Teman Suaminya, Ada Luka Sayatan di Kepala
"Penyidik kepolisian sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, dan tersangka langsung kita tahan untuk selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kasmawati.
Dia menambahkan, kasus penganiayaan itu sebelumnya dilaporkan korban ke Polres Jeneponto dengan LP No STTLP/119/VIII/2023/SPKT/Polsek Bangkala/Polda Sulsel. Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan serta pemeriksaan beberapa saksi dan pihak terkait lainnya, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Jeneponto dan dinyatakan lengkap atau P21 pihak Kejari Jeneponto.
Editor: Kastolani Marzuki













