get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Nelayan Takalar Ditemukan Tewas Mengapung di Laut setelah 5 Hari Hilang

Kades Kadatong Takalar Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 11 Juni 2024 - 23:18:00 WITA
Kades Kadatong Takalar Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan Seksual
Kades Kadatong, Kabupaten Takalar divonis bebas dalam sidang kasus pelecehan seksual di PN Takalar, Selasa (11/6/2024). (Foto: MPI)

TAKALAR, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar berinisial AR, divonis bebas dalam kasus pelecehan seksual terhadap warga. Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Selasa (11/6/2024)

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Safwan menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.

Tim Penasihat Hukum terdakwa, Ida Hamidah mengatakan, dari awal pihaknya yakin kliennya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim. Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN.Tka yang telah dibacakan diputus dengan vonis bebas itu sudah tepat.

Putusan bebas itu, kata Ida Hamidah, dengan melihat fakta-fakta persidangan berupa tiga orang saksi dan satu ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takalar, di mana tiga saksi tersebut satu merupakan saksi pelapor dan dua orang lainnya hanya testimonium de auditee /berdasarkan cerita dari Pelapor.

"Sedangkan saksi ade carge/meringankan yang kami hadirkan ada enam saksi Fakta, satu Ahli yaitu Dr Ichlas N Afandi dari Universitas Hasanuddin Makassar dan 14 alat bukti surat, " katanya, Selasa (11/6/2024).

Ida menyebutkan, dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya berupa dakwaan alternatif pertama Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dakwaan alternatif kedua, Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di mana lanjut Ida, fakta persidangan yang terungkap dugaan tuduhan pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di Rumah terdakwa yang dijadikan kantor sementara Desa Kadatong, berdasarkan fakta persidangan itu tidak terbukti.

"Karena selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada saksi pelapor,” kata Ida.

Fakta selajutnya yang lebih memprihatinkan, kata Ida, adalah ketiga saksi yang dihadirkan JPU malah mengatakan bahwa selain saksi pelapor dan saksi S terdakwa juga melakukan pelecehan/cabul kepada staf wanitanya.

Mengenai hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Makassar, Ida pun mengaku ada pembanding berupa Alat Bukti T-1 Hasil observasi pemeriksaan kejiwaan dan Resep Obat Kuasa Hukum terdakwa atas nama Novita Friyandani Rahman dengan ahli yang mengeluarkan Visum Et Repertum.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut