Kabur saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Residivis Pelaku Curat Ditembak Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yakni Said alias Eki, warga Kecamatan Bontoala.
Namun, saat diminta untuk menunjukkan barang bukti hasil curiannya, residivis yang sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan dengan kasus sama ini mencoba kabur hingga kakinya terpaksa ditembak petugas.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jerriadi membenarkan pihaknya telah mengamankan dan melumpuhkan pelaku saat proses pengembangan dan pencarian barang bukti hasil kejahatannya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat penunjukkan barang bukti, pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya ditembak," katanya, Sabtu (11/2/2023).
Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah kos. Ketika korbannya lengah, pelaku ini langsung beraksi dengan mengambil barang yang ada di dalam kamar kos.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone hasil curiannya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Tamanlarea.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegasnya.
Sementara itu kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatan curas di rumah kos yang ada di Makassar.
"Tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan sasaran rumah kos mahasiswa," katanya.
Editor: Candra Setia Budi