Jumlah Perkara Pidana Umum di Polda Sulsel Tahun 2020 Turun, Pungutan Liar 1 Kasus
MAKASSAR, iNews.id - Jumlah perkara pidana umum yang ditangani Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menurun di tahun 2020. Jumlah penurunan mencapai 2.271 kasus jika dibanding tahun sebelumnya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, menyebutkan, penanganan kasus sebanyak 14.459. Sementara yang berhasil dituntaskan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebanyak 8.846 kasus.
Pada 2019, ada sebanyak 16.730 pelaporan masyarakat. Sementara yang berhasil dituntaskan sebanyak 11.136 perkara.
"Persentase penanganan kasusnya itu, tahun ini yang tuntas sekitar 61,17 persen. Tahun sebelumnya, yang selesai 66,56 persen," ujarnya.
Dia mengatakan, penurunan perkara baik pelaporan maupun penyelesaian kasus dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk penanganan perkara pungutan liar melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) sepanjang 2020 hanya menangani satu perkara. Meskipun hanya menangani satu perkara, namun Polda Sulsel tidak melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.
"Kasusnya yang awalnya ditangani itu adalah dugaan pidana korupsi pemberian uang Rp200 juta oleh pengacara terhadap salah satu LSM. Tetapi setelah ditelusuri ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi sehingga kasusnya dihentikan," katanya.
Editor: Umaya Khusniah