Jual Ponsel Curian ke Polisi, Pemuda di Makassar Dibekuk Petugas
MAKASSAR, iNews.id - Seorang pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang. Pelaku bernama Ramadhan (25) ini dibekuk saat tengah menawarkan ponsel hasil curiannya kepada polisi yang melakukan penyamaran.
"Pelaku mencuri ponsel di salah satu rumah warga Makassar beberapa waktu yang lalu," kata Panit II Opsnal Polsek Ujung Pandang, Ipda Ispriyanto, Selasa (30/8/2022).
Dia menambahkan, pelaku ditangkap setelah menawarkan barang bukti ponsel hasil kejahatannya itu kepada pihak kepolisian yang melakukan penyamaran menjadi calon pembeli.
"Pelaku ditangkap saat menunggu di tepi jalanan raya," katanya.
Dia tidak dapat mengelak lagi lantaran ponsel tersebut diketahui tidak memiliki dus serta kelengkapan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri ponsel di sebuah rumah warga bernama Aco di wilayah Kecamatan Manggala.
Dari hasil pemeriksaan itu, anggota lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban.
Korban Aco mengatakan, ponsel milik anaknya memang hilang dicuri.
"Saat peristiwa pencurian ini terjadi keadaan rumahnya sedang kosong," kata Aco.
Pelaku dan barang bukti ponsel hasil curian dibawa ke Mapolsek Ujung Pandang dan akan diserahkan ke pihak Polsek Manggala guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto