get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Guru SD di Makassar Cabuli Murid Berulang Kali Modus Les Privat

Jelang Tahun Baru 2021, Hotel di Makassar Dilarang Bikin Acara

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:20:00 WITA
Jelang Tahun Baru 2021, Hotel di Makassar Dilarang Bikin Acara
Pj Wali Kota Makassar mendatangi Kantor Camat Rappocini. (Foto: iNews/Arham Hamid).

MAKASSAR, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, melarang hotel menggelar acara malam pergantian tahun. Sebab peningkatan kasus terkonfirmasi positif rawan terjadi saat momen tersebut.

Rudy mengatakan, acara-acara saat tahun baru berpotensi menimbulkan kerumunan. Kondisi ini bisa menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi mohon teman-teman dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta," kata Rudy, Selasa (15/12/2020).

Rudy tidak ingin ada lonjakan kasus akibat perayaan Natal dan tahun baru. Apalagi saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif terus merangkak naik. Jika tak dicegah, akan menjadi musibah di awal 2021.

Menurut dia, ada dua poin penting yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus. Diantaranya, memperketat kembali protokol kesehatan dan penegakan disiplin di lapangan.

"Saya sudah menginstruksikan Satpol PP Makassar untuk menyusun langkah strategis dengan memperketat pengawasan di lapangan. Jika melanggar, siap-siap dikenakan sanksi pidana," ujar dia.

Ketua PHRI Makassar, Kwandy Salim, menanggapi baik keputusan Pj Wali Kota Makassar untuk meniadakan even menyambut Natal dan Tahun Baru 2021. Namun dia masih menunggu surat edaran resminya.

"Surat edaran itu kita jadikan patokan untuk memberitahukan kepada anggota PHRI bahwa demi menjamin kesehatan masyarakat, maka ditiadakan event menyambut Natal dan Tahun Baru 2021," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut