Jalur Trans Sulawesi di Luwu Lumpuh akibat Diblokade, Sopir dan Massa Nyaris Bentrok
LUWU, iNews.id – Jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, lumpuh total selama lima hari akibat diblokade massa.
Pemblokadean jalan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan warga ini menuntut pencabutan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.
Aksi pemblokadean jalan itu membuat sopir truk logistik dan pengendara yang terjebak kemacetan selama berhari-hari mulai kehilangan kesabaran. Mereka meluapkan emosinya hingga terlibat adu mulut dengan massa aksi.
Massa menutup akses vital tersebut menggunakan batang pohon besar dan membakar ban bekas di tengah badan jalan. Akibatnya, kendaraan lintas kabupaten dan antarprovinsi tidak dapat melintas sama sekali.
"Kami akan terus bertahan dan memblokade jalan ini sampai aspirasi kami terkait pemekaran Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya direalisasikan oleh pemerintah pusat," kataAlif Nugraha, salah satu koordinator aksi di lokasi, Senin (26/1/2026).
Kemacetan panjang yang tidak terurai selama lima hari membuat sejumlah sopir mulai nekat. Beberapa di antaranya berupaya memaksa warga untuk membuka blokade, yang memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Meskipun situasi nyaris ricuh dan kemacetan kian mengular, pihak kepolisian terpantau masih mengedepankan upaya persuasif dan belum mengambil tindakan tegas untuk membuka akses jalan satu-satunya yang menghubungkan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan tersebut.
Menanggapi gejolak di Luwu, sejumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan langsung bertolak ke Jakarta untuk menemui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.
Pertemuan ini dilakukan guna menyampaikan aspirasi mendesak masyarakat Luwu Raya terkait DOB.
Dalam keterangannya, Bima Arya Sugiarto menyatakan telah menerima aspirasi tersebut dan akan segera melaporkannya ke tingkat pusat untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Warga dan pendemo mengancam tidak akan membuka jalan hingga ada kepastian hukum atau jawaban konkret dari pemerintah mengenai nasib pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
Editor: Kastolani Marzuki