Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga meminta agar Andhi dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan ke depan yang berlaku sejak 12 Mei 2023.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Adapun penetapan tersangka dilakukan usai KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup. Andhi diduga menerima gratifikasi.
Sehingga, penyelidikan yang dilakukan KPK ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Andhi sebagai tersangka.
"Dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.
Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Salah satunya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Andhi Pramono di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (12/5/2023).
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor," kata Ali.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Saat ini, KPK sedang menganalisis dokumen dan alat elektronik tersebut untuk proses penyitaan.
"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata Ali.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi mencurigakan Andhi Pramono. Salah satunya adanya uang masuk dalam jumlah besar dari sejumlah korporasi hingga pembelian barang-barang mahal.
Namun, PPATK tak menjelaskan lebih terperinci terkait perusahaan-perusahaan tersebut berikut nilai transaksi keuangan yang dicurigai. Namun, temuan itu telah diserahkan kepada KPK.
Adapun Andhi Pramono viral karena bergaya hidup mewah. Rumah Andhi terlihat seperti istana dan anaknya kerap memamerkan barang-barang bermerek mahal.
Editor: Rizky Agustian