get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Bocah 1,5 Tahun, Kakek Tiri Ungkap Tak Menyesal

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:57:00 WITA
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Bocah 1,5 Tahun, Kakek Tiri Ungkap Tak Menyesal
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

JENEPONTO, iNews.id – Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan kakek tiri bocah (1,5) sebagai tersangka pelecehan seksual. Pelaku yang berinisial H diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang baru berusia 1,5 tahun.

Penetapan ini setelah Polres Jeneponto pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. 

Sebelumnya H sempat diamankan di Mapolres Jeneponto agar tidak menjadi sasaran amukan massa. Namun H belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan introgasi dan adanya beberapa bukti kuat.

Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukannnya di dalam kamar mandi. Pelaku mengaku memasukkan jari tangannya saat sang bayi korban itu sedang dimandikan menggunakan sabun.

Meski telah berbuat cabul, pelaku tak merasa ada penyesalan. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut