Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Dosen IAIN Bone Menyerahkan Diri
WATAMPONE, iNews.id - Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone berinisial SY, yang juga terpidana kasus korupsi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Terdakwa menyerahkan diri bersama satu orang lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Bone, AS.
Keduanya diketahui terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kredit fiktif Bank Sulselbar, terkait pembangunan serta pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru. Atas perbuatan keduanya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,05 miliar.
“Saat ini kedua pelaku sudah berada di Lembaga Permasyarakatan Kota Makassar. Senin 31 Juli 2018 dia menyerahkan diri ke kantor. Kemarin sudah kami bawa ke Kejati untuk menjalani hukuman untuk proses tahanan. Jadi proses tahananya di Rutan Makassar,” kata Kasi Pidsus Kejari Bone, Yosephus Ary Sepdihandoko, Kamis (2/8/2018).
AS ditahan atas dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 940 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November 2016 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 15/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018 dengan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.
Sementara SY ditahan dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1013 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November 2016 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 14/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018 dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.
Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin melalui via selulernya membenarkan, jika kedua terpidana itu sudah berada di sel tahanan. "Keduanya sudah masuk. Mereka menyerahkan diri di Kejari Bone sebelum ditahan di Lapas Makassar. Iya kemarin dia tiba diantar oleh petugas Kejari Bone," ucapnya.
Editor: Himas Puspito Putra