Iseng Bermain Judi Kartu, 9 Orang di Makassar Diringkus Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Aparat kepolisian dari Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, sore tadi meringkus sembilan warga di sebuah rumah di Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Senin (5/2/2018) petang. Mereka diciduk saat asyik bermain judi joker dan domino. Dua dari sembilan orang di antaranya adalah ibu rumah tangga. Usai meringkus para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, polisi selanjutnya menggiring para pelaku ke Mapolsek Panakkukang, Makassar, guna proses hukum lebih lanjut.
Kesembilan warga tersebut diciduk di Jalan Suka Maju, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Tertangkapnya kesembilan warga pelaku judi ini, bermula dari informasi warga sekitar yang merasa terganggu dan resah akan aktifitas mereka di rumah tersebut. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Dan benar saja, polisi yang tiba di lokasi mendapati tujuh pria dan dua wanita yang merupakan ibu rumah tangga, sedang asyik bermain judi kartu joker dan domino menggunakan uang rupiah sebagai taruhannya.
Dari keterangan pelaku atas nama Daeng Sikki, para warga ini bermain judi kartu joker dan domino hanya untuk iseng-iseng. Per satu kali putaran permainan, uang yang dipertaruhkan juga tidak besar, yakni Rp2.000. Daeng Sikki diketahui sebagai pemilik rumah tempat judi kartu ini digelar. “Main kartu begitu baru dua kali di rumah saya. Hanya sekedar iseng-iseng saja sambil ngobrol-ngobrol,” ucap Daeng Sikki.
Senada dengan Daeng Sikki, Murni, salah satu ibu rumah tangga yang ikut diamankan petugas mengatakan, dirinya bermain judi sekedar iseng-iseng untuk mencari tambahan belanja hari-hari. “Mainnya baru dua kali Pak. Saya iseng main untuk tambah-tambah uang belanja. Tadi main kiu-kiu. Taruhannya juga kecil. Cuman dua ribu sekali main,” katanya.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah, serta dua set kartu joker dan katu domino. Para penjudi ini kemudian digiring ke Posko Resmob Panakkukang menggunakan mobil patroli polisi, untuk proses lebih lanjut di Mapolsek. Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Editor: Himas Puspito Putra