IRT di Palopo Ngamuk di TPS Tak Boleh Mencoblos, Dijawab Panwas dengan UU Pemilu

PALOPO, iNews.id - Pemilu 2024 masih menyisakan banyak cerita soal warga yang punya hak pilih namun tak bisa mencoblos. Seperti yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 012 Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (14/2/2024).
Seorang ibu rumah tangga (IRT) mengamuk di TPS lantaran dia dan keluarganya tak diizinkan mencoblos. Dia sempat beradu mulut dengan panwas di TPS yang menjawab keluhan warga dengan membacakan pasal UU Pemilu.
Karena menyebabkan keributan, polisi yang bertugas pengamanan kemudian melerai lalu anggota keluargan menarik IRT tersebut untuk menjauh dari TPS.
Anggota PPK Kecamatan Wara Andi Indra mengatakan, warga tersebut tidak terdapat sebagai calon pemilik di TPS tersebut. Dia bersama keluargana berdomisi sesuai KTP di Jakarta dan belum mengantongi keterangan pindah tempat.
"Dia boleh memilih sesuai domisili KTP. Dia minta penjelasan regulasi dan sudah saya bacakan. Ibu itu terdaftar di Jakarta," ujarnya, Rabu (14/2/2024).
Anggota polisi yang bertugas Aipda Awal mengatakan, IRT mengamuk di TPS dan memaksa masuk ke dalam sehingga dilakukan pengamanan untuk menjauh dari tempat pencoblosan.
"Ibu ini marah karena ada keluarganya yang ditolak memilih di TPS. Keluarganya ber-KTP Jakarta. Dari panwas penjelasannya tidak boleh," katanya.
Kejadian ini sempat mengundang perhatian warga yang akan datang memilih. Bahkan sejumlah pengguna jalan berhenti menyaksikan keributan tersebut sehingga membuat arus lalu lintas sempat terganggu.
Editor: Donald Karouw