get app
inews
Aa Text
Read Next : Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

Hina Institusi Polri, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap

Selasa, 07 Maret 2023 - 14:15:00 WITA
Hina Institusi Polri, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta menunjukkan postingan istri polisi yang hina institusi Polri Polri. (Foto:Wahyu Ruslan/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Seorang istri anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial EN, ditangkap oleh Tim Cyber Crime Polda Sulsel. Dia ditangkap diduga menghina institusi Polri melalui via media sosial dengan menggaungkan #percumalaporpolisi.

Saat ini, EN telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh Polda Sulsel. 
 
Dalam video tiktoknya, tersangka memajang foto tiga anggota polisi yang diketahui berpangkat  Bripka, Briptu dan Iptu, diduga telah melanggar HAM dan dilindungi oleh para petinggi Polda Sulsel.
 
Diketahui, motif EN memosting sejumlah video diakun TikTok miliknya karena saudara kandungnya bernama Kaharuddin Daeng Sibali yang merupakan seorang residivis pencurian dengan pemberatan, diduga tewas akibat menjadi korban kekerasan oleh tiga anggota polisi tersebut setelah pelaku diamankan.

Tak terima atas tuduhan itu, para anggota polisi ini akhirnya melaporkan tersangka ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar pencemaran nama baik hingga EN ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
  
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, pihaknya sempat melakukan mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan kejadian itu. Namun, kedua belah pihak tidak mau berdamai.

Karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, sambungnya, maka penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan kematian tidak wajar yang dialami kakak EN.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, dugaan kematian tidak wajar itu tidak terbukti dan dihentikan. 
 
"Setelah itu, pelaku membuat kegiatan di media sosial di TikTok pada Juli 2022, dalam akunnya dia menyampaikan bahwa 'ini para jogaan Polres sinjai karena abangku menumpang mereka, kemudian mereka bunuh dan mereka siksa'. Ada fotonya," katanya, Selasa (7/3/2023).

Dia mengatakan, pihaknya awalnya menerima laporan polisi atas nama Sangkala, Kamarudin dan Andik Maparumpa terhadap tiga laporan itu dilakukan penyelidikan dan penyidikan baik konten foto, dan narasi tersebut.

"Hasilnya, apa yang dilakukan pelaku ini sudah memenuhi dan kepatunan UU ITE menyebarkan rasa kebencian, menyampaikan kebohongan," ungkapnya.

Ketika dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel, kata dia, pelaku tidak hadir.

"Dia berangkat ke Jakarta dan anggota berangkat hingga dilakukan penangkapan di Jakarta," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan wanita asal Jeneponto tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
 
Selain mengamankan  tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone (HP) yang digunakan tersangka untuk mengunggah video ujaran kebencian melalui akun TikToknya dan sejumlah screenshot postingan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut