Hakim Marahi Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Gowa, Dianggap Berbelit dan Tak Jujur

GOWA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita hamil yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memanas. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menegur keras terdakwa, Jibril karena dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang, hakim menunjukkan kekesalannya terhadap sikap Jibril yang terus membantah isi BAP dan tidak mengakui keterlibatannya dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban, Putri Indah Sari.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum mereka, Keisha Amanda, menyampaikan permohonan agar terdakwa dihukum seumur hidup atas perbuatannya.
“Terdakwa telah menghilangkan nyawa Putri Indah Sari dan calon anaknya dengan cara yang sangat keji,” kata Keisha dalam keterangannya.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada 21 Januari 2025 di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Gowa. Putri Indah Sari yang sedang mengandung ditemukan tewas dengan 79 luka tusukan senjata tajam di tubuhnya.
Terdakwa Jibril yang merupakan kekasih korban kini menghadapi tuntutan hukum berat. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (29/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan pihak terdakwa.
Editor: Kurnia Illahi