Gubernur Sulsel Akan Terbitkan Aturan soal Tarif Angkutan Online di Makassar

MAKASSAR, iNews.id - Penyesuaian tarif angkutan transportasi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih menunggu pengesahan peraturan gubernur (pergub). Belum ada kepastian apakah akan sesuai dengan tuntutan pengemudi, sebesar Rp6.500 per tiga kilometer.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel, Syamsibar, meminta para pengemudi angkutan online lebih bersabar. Setidaknya satu pekan ke depan atau paling lama satu bulan mendatang.
"Kalau sudah keluar langsung saya sampaikan," kata Syamsibar kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (24/1/2020).
BACA JUGA: Driver Taksi Online yang Tewas Dibegal Ternyata Pegawai BUMD Subang
Sebelumnya, tuntutan pengemudi Daring yang tergabung dalam Gerakan Driver Online Makassar (GROM) mendesak agar penyesuaian tarif yang diberlakukan aplikator, segera diputuskan.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel ini sedang memperjuangkan penyelarasan tarif semua penyedia jasa agar tidak terjadi persaingan tidak sehat.
"Tentu kita perjuangkan nasib para pengemudi yang berkaitan dengan kesejahteraan mereka," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Jhon Rende Mangonta, meminta Pemprov Sulsel segera menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut tersebut.
Di satu sisi, dia juga meminta para pengemudi untuk tetap bersabar menunggu terbitnya Pergub, apalagi ini masalah penyesuaian tarif sudah dalam proses.
BACA JUGA: Viral, Pengemudi Ojek Online Terekam CCTV Mencuri Satu Toples Kabel Data di Toko Ponsel
"Informasinya, Sekda sedang dikonsultasikan ke Ditjen Perhubungan untuk diterbitkan SK sesuai tuntutan pengemudi Rp6.500 dengan jarak tiga kilometer," ujar dia.
Jhon pun sepakat bersama Dishub Sulsel untuk memperjuangkan kesejahteraan para pengemudi online. Di antaranya dengan mendorong para pengemudi ini masuk dalam kelompok kerja.
"Mereka mesti harus mendapatkan perlindungan, makanya kami akan mendorong para pengemudi ini masuk ke dalam bagian Dinas Ketenagakerjaan," kata dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal