Petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penggeledahan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada dinihari tadi, Senin (16/12/2019). Petugas menemukan barang-barang terlarang di kamar napi yang digeledah, diantaranya plastik klip bekas sabu, korek api, telepon seluler, hingga puluhan senjata tajam.
Penggeledahan itu dilakukan setelah ada informasi yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di dalam kamar-kamar yang dihuni para napi di lapas tersebut.
Polda Metro Tangkap Jaringan Narkotika Paling Besar Heroin Kelas 1
Saat melakukan penggeledahan, petugas dibantu oleh aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI. Total ada 34 kamar yang dihuni oleh ratusan napi kasus narkotika di lapas kelas II A itu yang telah digeledah petugas. Seluruh sudut di kamar yang dihuni napi tak luput dari pemeriksaan petugas, termasuk lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat para napi untuk menyembunyikan narkotika.
Tak hanya menggeledah seluruh isi kamar yang dihuni para napi, petugas gabungan juga memeriksa detil para napi satu-persatu sembari meninggalkan kamar yang dihuni mereka.
Polisi Amankan 158 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Nigeria-Indonesia
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulsel, Taufiqurrahman mengatakan usai melakukan penggeledahan, seluruh barang terlarang yang ditemukan di kamar napi akan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.
Menurutnya, penggeledahan akan terus dilakukan setiap saat jika pihaknya menerima informasi atau kecurigaan adanya penyalahgunaan narkoba oleh para napi di dalam lapas, termasuk adanya transaksi yang terjadi dari dalam lapas.
Editor: Reza Yunanto