get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangis Pecah Pemakaman Siswa SMP di Grobogan, Tewas Diduga Di-bully Teman Sekolah

Durhaka, Pemuda Ini Tega Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Tak Dibelikan Sepeda Motor

Selasa, 03 November 2020 - 16:38:00 WITA
Durhaka, Pemuda Ini Tega Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Tak Dibelikan Sepeda Motor
Pelaku penganiayaan ibu kandung tersenyum saat diperiksa di Mapolres Pinrang, Sulsel, Selasa (3/11/2020). (Foto: iNews/Ichsan Anshari)

PINRANG, iNews.id – Seorang pemuda di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega menganiaya ibu kandung lantaran tidak dibelikan sepeda motor dan diberikan uang. Bahkan, pelaku sempat mengancam untuk membakar rumah ibunya.

Perbuatan pelaku Arman Rahman alias Aan (36), akhirnya dilaporkan ke polisi. Saat ini, pelaku sudah diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan Aan terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku menganiaya ibu yang telah melahirkannya itu menggunakan sebilah besi sepanjang 80 sentimeter.

Tak sampai di situ, pelaku juga mengancam akan membakar rumah korban. Bahkan, untuk menakut-nakuti sang ibu, pelaku sempat membakar sebuah kasur ibunya.

“Pelaku ini sudah membakar kasur ibunya dan akan membakar rumah ibunya juga,” kata Dharma di Pinrang, Selasa (3/11/2020).

Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi TKP penganiayaan. Polisi berusaha melakukan pendekatan kepada pelaku yang saat itu diduga di bawah pengaruh nakorba.

“Saat itu, petugas piket mendatangi TKP dan melakukan pendekatan-pendekatan karena pelaku saat itu masih dalam pengaruh kemungkinan narkoba. Saat itu, pelaku akan melakukan perlawanan kepada anggota sehingga anggota langsung mengamankan pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi dan keterangan ibu kandung pelaku yang menjadi korban penganiaayan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut akibat pengaruh obat-obatan terlarang. Selama ini, pelaku juga kerap meminta uang kepada ibunya untuk membeli narkoba jenis sabu. Terakhir, pelaku juga memaksa untuk dibelikan sepeda motor.

“Menurut ibu kandung pelaku, empat tahun lalu pelaku ini pernah direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Dharma.

Sementara pelaku saat diperiksa polisi mengaku menganiaya ibu kandungnya lantaran keinginannya untuk memiliki sepeda motor tidak dipenuhi oleh korban. Anak durhaka ini akhirnya menganiaya sang ibu.

“Saya khilaf, beberapa permintaan saya tidak dipenuhi, tidak diberikan, seperti sepeda motor,” kata pelaku, Arman Rahman.

Kini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Pinrang. Pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut