Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, PN Jaksel Cabut SP3
MAKASSAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polda Metro Jaya bisa kembali melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
"Putusannya itu memerintahkan termohon, Polda Metro Jaya untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS dengan FH," ujar kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Menurut dia, pengajuan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.
"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," ujar dia.
Dia menuturkan kasus tersebut mencuat pada 30 Januari 2017, diawali dengan beredarnya chat mesum antara Rizieq dan Firza. Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.
Namun kasus tersebut dihentikan Polda Metro Jaya dengan penerbitan SP3 pada 2018. Saat itu Rizieq sedang berada di Arab Saudi.
"Kasus ini sempat dihentikan oleh polisi, khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal