Duda 41 Tahun 2 Kali Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Saudara dari Kakek Korban
MAROS, iNews.id - Seorang pria berstatus duda di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial WA (41) ditangkap polisi karena memerkosa dua kali gadis di bawah umur berusia 16 tahun. Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku merupakan saudara dari kakek korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros Ipda Cory Sulle mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
"Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus mengajak korban pergi berbelanja," katanya, Minggu (12/3/2023).
"Pelaku berstatus duda setelah bercerai dengan istrinya sejak beberapa bulan lalu dan memiliki satu orang anak," sambungnya.
Dia mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korbannya berinisial FT menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban yang didampingi oleh kedua orang tuanya melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Kepada polisi, saat melakukan aksinya sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal terkait persetubuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi