get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Pakai Bahan Tidak Halal

Driver Ojol Curi HP Depan Masjid di Makassar yang Viral di Medsos Tertangkap

Selasa, 01 Februari 2022 - 20:35:00 WITA
Driver Ojol Curi HP Depan Masjid di Makassar yang Viral di Medsos Tertangkap
Driver ojol yang kedapatan mencuri HP di laci motor depan masjid ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar. (Foto: iNews TV/M Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Driver ojek online (ojol) yang viral di media sosial karena terekam CCTV mencuri handphone (HP) di laci sepeda motor yang terparkir depan masjid di Kota Makassar ditangkap polisi.

Pelaku bernama Kahar (38) itu dijemput petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya kawasan Jalan Toddopuli, Kecamatan Manggala.

Tangkapan layar detik-detik ojol mencuri HP di laci motor yang terparkir di depan masjid Kota Makassar. (Foto: iNews TV/M Nur Bone)
Tangkapan layar detik-detik ojol mencuri HP di laci motor yang terparkir di depan masjid Kota Makassar. (Foto: iNews TV/M Nur Bone)

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, tertangkapnya pelaku ojol itu berkat identifikasi dari rekaman video CCTV di lokasi kejadian.

“Berawal dari adanya laporan polisi yang terjadi tentang adanya tindak pidana pencurian di depan salah satu masjid di Jalan Toddopuli, maka Kanit Jatanras Iptu Afhi Abrianto memerintahkan kepada kami untuk melaksanakan penyelidikan,” katanya, Selasa (1/2/2022). 

Dari hasil penyelidikan, kata dia, akhirnya diperoleh data dan identitas serta alamat rumah pelaku. 

“Alhamdulillah kami mendapatkan cctv yang sempat viral di media sosial dan terungkap pelaku beralamat di salah satu jalan di Kota Makassar. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah itu kami amankan ke posko jatanras,” ujarnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, helm dan jaket yang dipakai.

Sebelumnya, video rekaman CCTV driver ojol mencuri HP di laci motor depan masjid viral di media sosial. 

Dalam aksinya, pelaku terlebih dulu memperhatikan kondisi sekitar. Setelah dirasa aman, pelaku langsung mengambil HP.

Kepada petugas, Kahar mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatannya. “Baru kali ini, pak,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut