Ditangkap Polisi, Residivis di Makassar Ngaku Pakai Uang Curian untuk Foya-Foya di 3 Daerah
MAKASSAR, iNews.id - Aparat Polsek Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk BG (32) pelaku spesialis pencurian barang berharga dan uang di dalam mobil. Selain itu diamankan juga rekannya yang merupakan penadah hasil curian EW (36).
Kedua pelaku ini dibekuk di lokasi berbeda. BG ditangkap di kawasan Kota Parepare. Sementara EW diamankan di Kota Makassar.
Pelaku BG memanfaatkan korban yang tengah lengah saat memarkirkan kendaraannya untuk menambal ban di jalan raya.
“Pada saat itu korban lupa kasih turun kacanya sehingga terlihat oleh pelaku yang sedang lewat. Pelaku mengambil satu buah tas yang isinya laptop, dua Hp dan uang tunai Rp18 juta. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp54 juta,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi, Selasa (22/3/2022)
Dia mengatakan pencuri menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya di sejumlah daerah.
“Informasi pelaku uang tunai Rp18 juta digunakan di daerah Palu, Gorontalo dan Parepare,” tuturnya.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa laptop dan dua Hp milik korban.
Berdasarkan catatan kepolisian, BG merupakan residivis dengan kasus serupa yang telah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana