Ditahan, Oknum Satpol PP Gowa Menyesal Gegara Emosi Dilempar Botol
GOWA, iNews.id - Tersangka kasus kekerasan terhadap ibu pemilik kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), MR (45), mengaku tersinggung dengan ulah korban karena dilempar botol. Hal ini terungkap saat pemeriksaan di Polres Gowa.
Oknum Satpol PP Gowa ini dicecar dengan 22 pertanyaan terkait pemukulan saat razia PPKM. Mulai dari tujuannya datang ke TKP hingga terakhir melakukan kekerasan terhadap perempuan, Amriana (34) dan suaminya Nurhalim (26).
Pengacara tersangka, Syafrin mengatakan, aksi ini terjadi spontan. Sebab MR sebelumnya merasa korban melempar botol ke arahnya, sehingga dia emosi sesaat.
"Dia dilempari botol sewaktu akan mendekati korban, pelemparan kursi itu berikutnya. Jadi tidak ada provokasi, ini memang inisiatifnya untuk memeriksa izin usaha," kata Syafrin di Kabupaten Gowa, Sulsel, Minggu (18/7/2021).
MR sendiri mengaku sangat menyesali perbuatannya. Akibat perbuatannya itu, ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa ini di-nonjob. Dia juga ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penyidik mengamankan MR untuk proses penyidikan. Dia juga meminta seluruh warga Gowa tidak lagi melakukan provokasi dan mem-bully tersangka di media sosial.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata AKP Mangatas.
Tersangka MR datang untuk proses penyidikan ke Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021). Setalah menjalani pemeriksaan, lalu dilakukan penahanan per tanggal 18 Juli 2021.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal