get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Beruntun Truk Tronton Tabrak 4 Kendaraan di Lampu Merah Makassar, 1 Orang Tewas

Diminta Bantu Jaga Anak, Kakek Ini malah Cabuli 2 Cucu Tiri Sekaligus dalam Kamar

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:55:00 WITA
Diminta Bantu Jaga Anak, Kakek Ini malah Cabuli 2 Cucu Tiri Sekaligus dalam Kamar
Ilustrasi dua bocah perempuan dicabuli kakek tiri di Kota Makassar.m (Foto: iNews.id)

MAKASSAR, iNews.id - Kakek di Kota Makassar, Sulawesi Selatan mencabuli dua cucu tirinya sekaligus yang masih siswi sekolah dasar (SD). Kedua korban dicabuli berulang kali selama hampir dua bulan dalam kamar rumah pelaku di wilayah Kecamatan Biringkanaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial MA (54). Sementara korban bocah perempuan berusia 6 dan 7 tahun.

Dugaan pencabulan ini baru diketahui orang tua korban pada pertengahan Januari 2022. Namun ternyata kedua korban sudah kerap dicabuli sejak Desember 2021. Disebutkan, pelaku MA awalnya diberi kepercayaan untuk menjaga kedua korban ketika orang tuanya berangkat bekerja.

"Pelakunya kakek tiri dari pada kedua korban. Kedua korban ini sepupu. Dugaan pencabulan atau pelecehan seksual ini dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Biringkanaya," ujar Jufri, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku membawa kedua korban masuk ke dalam kamar usai mereka pulang sekolah.

"Pelaku membujuk korban dengan uang Rp5.000 kemudian melakukan perbuatan tersebut," kata mantan Kasat Reskrim Polres Gowa tersebut.

Saat ini, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti perkara.

"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Jika pelaku terbukti melakukan pencabulan atau pelecehan terhadap dua anak tersebut, maka akan dilakukan penahanan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut