get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aniaya Bocah Pelaku Pencurian, Pria di Magetan Ditangkap Polisi

Dengar Suara Pria di Kamar Istri, Suami Ajak Teman Dobrak Pintu lalu Terjadi Hal Ini

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:35:00 WITA
Dengar Suara Pria di Kamar Istri, Suami Ajak Teman Dobrak Pintu lalu Terjadi Hal Ini
Polres Maros saat ekspos dua pelaku kasus penganiayaan dan perusakan. (Foto : SINDOnews/Najmi Limonu)

MAROS, iNews.id - Suami mendengar suara pria di kamar kos istri sirinya dalam kondisi pintu terkunci. Dia kemudian memanggil temannya dan mereka berdua melabrak sang istri dengan pria tersebut hingga terjadi penganiayaan dan perusakan kendaraan.

Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polres Maros yang menerima laporan dengan cepat mengamankan kedua pelaku berinisial A (31) warga Kabupaten Takalar dan R (19) asal Kota Makassar.

Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku A mendatangi TKP yang merupakan kamar kos istri sirinya berinisial I (19) yang baru dinikahinya beberapa waktu lalu. I ini merupakan karyawan salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar.

Setibanya di lokasi, pelaku A mendapati kamar kos I terkunci. Namun dari dalam terdengar suara pria lain berinisial C (24) warga Kabupaten Maros.

"Pelaku A termakan cemburu. Dia kemudian mengajak pelaku lain R (18) untuk membantunya untuk melabrak istri dan korban," ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Setelah itu, pelaku A masuk ke dalam kamar kos dan menikam korban C menggunakan badik.

"Korban tidak bisa melawan karena A menyerang bersama rekannya yang lain," katanya.

Namun korban C masih sempat menyelamatkan diri dan berlari meninggalkan lokasi kejadian meski mengalami luka di bagian pinggang kiri.

"Saat melihat korbannya kabur, kedua pelaku mengangkat motor korban dan membawanya sekitar 150 meter dari TKP lalu membakarnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut