Dendam hingga Bakar Rumah, 5 Warga Bone Ditangkap Polisi
WAJO, iNews.id - Lima warga Bone, ditangkap unit Resmob Polres Wajo, Selasa (12/1/2021). Mereka terlibat pembakaran rumah warga di Desa Rajamawellang, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di salah satu rumah di Kota Makassar. Salah satu pelaku yang mengalami luka bakar mengerang kesakitan karena dirawat seadanya oleh keluarga.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, pembakaran rumah berawal dari pelaku yang dendam dan sakit hati. Pelaku mengaku jadi korban tindak penganiayaan pemilik rumah.
"Jadi pelaku ini mengancam akan membalas tindakan (penganiayaan). Korban juga tidak sadar kalau akan dibalas dengan pembakaran," katanya, Rabu (13/1/2021).
Tercatat ada delapan pelaku pembakaran, namun lima pelaku di bekuk tanpa perlawanan. Saat beraksi empat pelaku tersambar api tiga di antaranya meninggal karena luka bakar.
"Jadi mereka berdelapan merencanakan pembakaran di lokasi," ujarnya.
Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres Wajo. Sementara pelaku ditahan di rutan Mapolres Wajo dan terancam pasal 187 ayat satu dan dua KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni