get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Curi dan Gelapkan Uang Perusahaan Rp39 Juta, 3 Pemuda di Makassar Diringkus Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:23:00 WITA
Curi dan Gelapkan Uang Perusahaan Rp39 Juta, 3 Pemuda di Makassar Diringkus Polisi
Polisi menginterogasi tiga pemuda yang menggelapkan uang perusahaan dari salah satu pelaku yang bekerja di perusahaan roti di Makassar. (Foto: Muhammad Nur Bone/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulel), ditangkap polisi karena mencuri dan menggelapkan uang perusahaan roti tempatnya bekerja sebesar Rp39 juta. Dalam melakukan aksinya, dia tidak sendiri tapi dibantu dua rekannya.

Panit 1 Resmob Polsek Tamalanrea Ipda Iqbal Qosman mengatakan, kasus ini berawal saat Andre yang merupakan sales melakukan penjualan berupa roti dengan berbagai jenis. Setelah itu, uang dari hasil penjualan disimpan di dalam mobil box.
 
Kemudian pelaku atas nama Hamid bersama dua rekannya terrmasuk Andre merencanakan untuk mengambil uang dari hasil penjualan roti tersebut dan tidak menyetorkan ke pihak perusahaan dengan alasan uang tersebut hilang saat berada di sebuah SPBU

"Karyawan ini bekerja sama dengan orang lain dengan berpura-pura uang diambil orang," katanya, Selasa (18/1/2023).

Setelah itu, pihak perusahaan melapor ke polisi. Petugas yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan korban.
 
Setelah melakukan penyelidikan, sambungnya, pihaknya menyimpulkan bahwa Hamid-lah pelaku utama dalam kasus ini.

Polisi langsung menuju rumah pelaku Hamid di Jalan Galangan Kapal Makassar, dari rumah tersebut petugas juga berhasil menggerebek dan meringkus sekaligus dua pelaku lainnya.

"Ke tiga pelaku yang diamankan merupakan pelaku penggelapan uang milik perusahaan tempat salah satu pelaku bekeerja," ungkapnya.  

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang yang tersisa sebanyak Rp21 juta, satu unit sepeda  motor, dan tiga unit handphone. 
 
Usai mengamankan para pelaku bersama barang bukti polisi pun langsung menggiring ketiganya ke Mapolsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut.

"Akibat perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun lamanya," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut