Curi 19 Motor, Pasutri di Palopo Ditangkap Polisi
PALOPO, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Palopo, Sulawesi Selatan (sulsel) yakni Hendra dan Murni ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di 19 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapores Palopo AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pasutri ini sudah dilakukannya selama satu bulan.
Dia mengatakan, pasutri ini merupakan residivis berbagai kasus. Keduanya berkenalan saat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, kedua pelaku ini memiliki peran berbeda. Sang suami bertugas melakukan survei untuk mencari motor yang tidak memakai kunci setang, sementara sang istri bertugas mendorong motor curian untuk menjauh dari target.
"Pelaku utamanya adalah suaminya. Suaminya ini melakukan survei targetnya kos-kosan dan tempat lainnya. kemudian pada malam harinya mereka melakukan aksinya," katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita 17 sepeda motor curian yang sudah dijual pelaku ke berbagai kabupaten di Sulsel.
Selain menangkap pasutri, polisi juga ikut menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas menjemput dan menjual sepeda motor hasil curian ke luar daerah.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Palopo dan terancam tujuh tahun penjara. Sementara kedua rekannya terancam empat tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi