get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Perempuan Tewas di Taman Wisata Bantimurung Maros, Diduga Dianiaya Kekasih

Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:46:00 WITA
Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru
Bupati Maros HM Hatta Rahman (Foto: Dok BNPB)

MAROS, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2020 untuk mencegah penularan Covid-19. Pelarangan perayaan Tahun Baru ini sekaligus bertujuan untuk pencegahan kerumunan massa ditujukan di beberapa tempat usaha, perorangan, pengusaha, penyelenggara tempat atau fasilitas umum.

Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 ini berkaitan dengan tindak lanjut peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2030 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pendisiplinan dan pengendalian Covid-19.

"Kita juga harus memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Maros terus bertambah. Makanya kita melakukan pencegahan untuk berkumpul dan berkerumun. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi surat edaran ini," ujarnya, dikutip Selasa (22/12/2020).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Maros, Andi Dharmawari Sukiman berharap, surat edaran tersebut bisa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

"Pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," katanya.

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut, kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran. Mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.

Dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD serta instansi terkait, yang terkait untuk mengsosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab. Surat edaran pelarangan perayaan Tahun Baru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Saat ini, jumlah warga Maros yang telah terpapar Covid-19 sebanyak 836 orang. Sementara kasus aktif sebanyak 94 orang, beberapa di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. (CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut