Buruh Bangunan Ditangkap setelah Beli Rokok Pakai Uang Palsu
PAREPARE, iNews.id - Polisi mengamankan seorang buruh bangunan yang telah memproduksi uang palsu. Pelaku juga telah mengedarkannya di 34 titik Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Panit I Reskrim Polsek Ujung, Iptu Turisno mengatakan, pelaku bernama Aswar alias Bobo (37). Dia diamankan dengan barang bukti 27 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer dan flashdisk.
"Anggota Reskrim Polsek Ujung mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari pemilik kios di Jalan Panorama," kata Iptu Turisno di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (27/1/2021).
Pelaku membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok dengan pecahan Rp100.000. Korban yang curiga dengan uang itu lalu melaporkannya ke polisi.
Bobo diamankan di rumahnya, Jalan Latasakka, Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Ujung. Dari hasil interogasi, dia telah membelanjakan uang palsu ini di 34 titik.
"Kasus perdaran uang palsu ini masih kita kembangkan. Saat ini pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal