Buron 3 Bulan, 2 Pencuri Ternak Sapi Ditangkap Polres Sidrap
MAKASSAR, iNews.id - Pelarian LS (40) dan MLY (41) pelaku pencurian ternak sapi milik warga selama kurang lebih tiga bulan akhirnya berakhir. Mereka ditangkap tim Resmob Polres Sidrap, Selasa (10/8/2021).
Kedua pelaku diketahui warga asal Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mencuri sapi warga Desa Lainungan pertengahan Mei lalu.
Kapolsek Watang Pulu Iptu Jayadi Djaya mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut laporan warga berdasarkan LP Nomor: LPB/20/V/2021/Res Sidrap/Sek. WP tanggal 16 Mei 2021 terkait dugaan tindak pidana pencurian.
"Operasi penangkapan pelaku dilakukan unit Reskrim Polsek Watang Pulu di-backup Resmob Polres Sidrap yang dipimpin langsung Aiptu Abdul Halim bersama anggota lainnya," ujar Jayadi, Selasa (10/8/2021).
Mereka saat ini sudah diamankan ke Polsek Watang Pulu untuk diperiksa lebih lanjut dan mengungkap jaringan pelaku lainnya.
"Pelaku sudah kami tahan dan masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Editor: Donald Karouw