get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

Bobol Toko Peralatan Olaharga dan Gondol Uang Rp90 Juta, Pria di Makassar Digerebek Polisi

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:46:00 WITA
Bobol Toko Peralatan Olaharga dan Gondol Uang Rp90 Juta, Pria di Makassar Digerebek Polisi
Polisi menangkap pelaku pembobolan dan pencurian toko peralatan olahraga di Makassar (Leo Muhammad Nur/MNC Portal)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembobolan dan pencurian toko peralatan olahraga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam beraksi, pelaku menggondol uang Rp90 juta.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Sambolangi mengatakan, pelaku bernama Suhardi (33) itu diduga membobol toko peralatan olahraga di Jalan Andalas, Makassar.

Aksi pencurian yang dilakukan pada Sabtu (17/12/2022) itu bahkan terekam kamera CCTV. Dari rekaman video yang beredar, terlihat pelaku masuk ke toko dengan merusak rollingdoor toko.

Saat berhasil masuk, pelaku mengecek kondisi toko dan kemudian mengambil uang Rp90 juta. Dia kemudian kabur mengendarai sepeda motor.

Berbekal dari laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan identitas serta keberadaan pelaku pencurian tersebut.

"Pelaku Suhardi ditangkap di rumahnya pada Minggu, 18 Desember 2022," kata AKP Lando Sambolangi, Selasa (20/12/2022).

Dia menambahkan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah perkakas yang digunakan untuk merusak kunci ruko.

"Kami juga menyita uang hasil curian seniai Rp70 juta dan sepeda motor. Uang yang awalnya Rp90 juta ini sudah digunakan untuk membeli sepeda motor," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut